Tepis Tuntutan Jaksa, Rio Capella Minta Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Tepis Tuntutan Jaksa, Rio Capella Minta Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 14 Des 2015 13:56 WIB
Tepis Tuntutan Jaksa, Rio Capella Minta Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Maqdir berharap majelis hakim akan membebaskan mantan Sekjen Partai NasDem tersebut dari seluruh dakwaan.

"Tidak ada alasan mengukum Rio Capella sebab sebagaiman yang telah diterangkan oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak meminta uang suap. Dan uang itu sudah diserahkan oleh saudara Fransiska kepada KPK," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

Maqdir mengatakan, sebagai justice collaborator, Rio Capella telah mengungkapkan apapun yang ia ketahui dalam persidangan. Menurutnya, Rio juga tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memohon agar majelis hakim yang mulia membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," katanya.

Ia juga meminta agar mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut dibebaskan dari tahanan dan meminta Fransisca mengembalikan Rp 50 juta kepada KPK.

Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara. Ia dituduh menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti untuk memuluskan kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Agung.

Rio dianggap dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut mengingat jabatannya kala itu sebagai Sekjen NasDem dan anggota Komisi III DPR RI. Uang tersebut diserahkan oleh teman lama Rio sekaligus karyawan dari kantor hukum OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. (kff/rvk)


Berita Terkait