"Tidak ada alasan mengukum Rio Capella sebab sebagaiman yang telah diterangkan oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak meminta uang suap. Dan uang itu sudah diserahkan oleh saudara Fransiska kepada KPK," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Maqdir mengatakan, sebagai justice collaborator, Rio Capella telah mengungkapkan apapun yang ia ketahui dalam persidangan. Menurutnya, Rio juga tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta agar mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut dibebaskan dari tahanan dan meminta Fransisca mengembalikan Rp 50 juta kepada KPK.
Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara. Ia dituduh menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti untuk memuluskan kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Agung.
Rio dianggap dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut mengingat jabatannya kala itu sebagai Sekjen NasDem dan anggota Komisi III DPR RI. Uang tersebut diserahkan oleh teman lama Rio sekaligus karyawan dari kantor hukum OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. (kff/rvk)










































