"Di KPK ada masalah internal, saya setuju KPK dibentuk lembaga pengawas. Karena setiap KPK ada masalah, serangan selalu ditujukan langsung ke komisioner. Harapannya nanti bisa berbagi peran," kata Sujanarko di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Koko--panggilan akrab Sujanarko--menyebutkan bahwa di beberapa lembaga anti korupsi di negara lain juga memiliki dewan pengawas. Bahkan, dewan pengawas mendapatkan porsi kekuasaan yang cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koko yang kini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama antara Komisi dan Instansi KPK itu mengusulkan agar pembentukan dewan pengawas KPK melalui keputusan presiden (Keppres). Sehingga tidak perlu ada perubahan UU KPK dan cukup ditunjuk oleh presiden.
"Saya sampaikan dewan pengawas setuju ditunjuk oleh presiden, 15 orang, masyarakat dan pemerintah. Pembentukannya cukup melalui presiden, tak perlu DPR. Kalau presiden mau pakai Keppres, enggak perlu revisi UU," tegas Koko. (kha/hri)










































