Sujanarko Setuju Dibentuk Dewan Pengawas KPK, Tapi Tak Melalui Revisi UU

Fit and Proper Test Capim KPK

Sujanarko Setuju Dibentuk Dewan Pengawas KPK, Tapi Tak Melalui Revisi UU

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 14 Des 2015 13:52 WIB
Sujanarko Setuju Dibentuk Dewan Pengawas KPK, Tapi Tak Melalui Revisi UU
Foto: Ilustrasi Capim KPK oleh Fuad Hasim
Jakarta - Hampir sepanjang proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Capim KPK Sujanarko, para anggota Komisi III DPR terus menekankan pentingnya revisi UU KPK dan pembentukan dewan pengawas. Sujanarko yang sudah lama berkarier di KPK mengaku setuju dengan pembentukan dewan pengawas, tapi tak perlu merevisi UU.

"Di KPK ada masalah internal, saya setuju KPK dibentuk lembaga pengawas. Karena setiap KPK ada masalah, serangan selalu ditujukan langsung ke komisioner. Harapannya nanti bisa berbagi peran," kata Sujanarko di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Koko--panggilan akrab Sujanarko--menyebutkan bahwa di beberapa lembaga anti korupsi di negara lain juga memiliki dewan pengawas. Bahkan, dewan pengawas mendapatkan porsi kekuasaan yang cukup besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Hong Kong, peran dewan pengawas ini cukup signifikan. Bahkan untuk penanganan kasus yang memiliki national interest, dewan pengawas ini bisa memberi masukan kapan perkara akan mulai ditangani atau pun diumumkan," jelas Koko.

Koko yang kini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama antara Komisi dan Instansi KPK itu mengusulkan agar pembentukan dewan pengawas KPK melalui keputusan presiden (Keppres). Sehingga tidak perlu ada perubahan UU KPK dan cukup ditunjuk oleh presiden.

"Saya sampaikan dewan pengawas setuju ditunjuk oleh presiden, 15 orang, masyarakat dan pemerintah. Pembentukannya cukup melalui presiden, tak perlu DPR. Kalau presiden mau pakai Keppres, enggak perlu revisi UU," tegas Koko. (kha/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini