Kasus Alkes Banten, KPK Akan Periksa Anak Ratu Atut

Kasus Alkes Banten, KPK Akan Periksa Anak Ratu Atut

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 14 Des 2015 12:13 WIB
Kasus Alkes Banten, KPK Akan Periksa Anak Ratu Atut
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anak Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC dan TCW," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).

Selain Andhika, KPK akan memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka adalah Kadis Tenaga Kerja Banten, Hudaya Latuconsina, Kadis SDAP, Iing Suwardi, dan Kadis Kesehatan, Djadja Buddy Suhardja. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rni/aan)


Berita Terkait