Rapim MKD sebenarnya sudah memutuskan untuk tidak hadir di jumpa pers Luhut. Namun, trio Golkar masih tetap hadir.
"Undangan itu kita terima melalui fax. Dalam rapim, kami putuskan menolak tidak datang (ke jumpa pers Luhut)," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka hadir meski Luhut sudah dijadwalkan sebagai saksi. Padahal, anggota MKD seharusnya menjaga independensi seperti diatur di kode etik.
"Kami memutuskan tidak hadir karena itu melanggar kode etik pasal 11," ucap politikus PDIP ini.
Tiga anggota itu pun dianggap sudah melanggar kode etik. "Menurut saya begitu," imbuh Junimart.
Aturan itu ada di Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Berikut bunyinya:
Pasal 11
(1) Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Karena melanggar kode etik, objektifitas trio Golkar pun diragukan. Bisa saja mereka nanti dilarang mengikuti sidang Luhut.
"Kita lihat apakah mereka bisa ikut bersidang atau enggak," ujar Junimart.
Salah satu anggota, Ridwan Bae mengaku tidak tahu bahwa Luhut sudah dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi. Dia pun mempertanyakan sisi tidak etis dari kehadirannya.
"Saya tidak tahu kalau Luhut diundang hari Senin. Saya baru tahu pas jumpa pers. Kehadiran saya adalah dilandasi, pertama mau tahu informasi yang ada. Kedua, keberanian saya untuk ketemu Luhut adalah karena di depan wartawan yang begitu banyak. Kenapa mesti ragu?" ujar Ridwan.
(imk/van)











































