Bisnis kopi ini bermula dari usaha Go Soe Loet pada tahun 1927 di Jalan Pasar Pabean, Surabaya. Saat itu, Indonesia belum terbentuk dan masih bernama Hindia Belanda. Loet sudah membuka warung kopi kecil-kecilan. Seiring waktu, usahanya berkembang.
Loet memiliki lima anak yaitu Indra Boediono, Soedomo Mergonoto, Singgih Gunawan, Lenny Setyawati, dan Wiwik Sundari. Perusahan itu terus berkembang, dari 10 karyawan hingga 1.500 an lebih. Hokinya mulai muncul saat Kapal Api pasang iklan di TVRI pada medio 80-an hingga jadilah Kapal Api sebagai kopi yang diterima masyarakat luas. Kini produk Kapal Api menguasai 50 persen pasar kopi secara nasional dengan mereknya, yaitu Kapal Api, Excelso, ABC, Good Day, Ya! dan Kapten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sengketa merek ini, PT Santos Jaya Abadi menggugat kepemilikan merek Kapal Api yang dipegang oleh PT Kapal Api dan Soedomo. Tapi pada 28 April 2015, PN Surabaya menolak gugatan tersebut. Tidak terima dengan putusan ini, PT Santos Jaya Abadi lalu mengajukan kasasi ke MA.
"Menolak permohonan kasasi PT Santos Jaya Abadi," demikian lansir website MA, Senin (14/12/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan hakim agung Mahdi Soroinda Nasution. Vonis ini diketok pada 25 November 2015 lalu. (asp/tor)