"Selasa akan dipanggil diperiksa," kata Kasubdit Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana, Senin (14/12/2015).
![]() |
Diharapkan kedua saksi itu, Nikita dan Puty pada Selasa (15/12) akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini F dan O dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara. (dra/dra)












































