"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di toko obat tersebut menjual obat-obatan terlarang secara bebas. Pembelinya rata-rata ABG yang masih sekolah SMP dan SMA," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto kepada detikcom, Minggu (13/12/2015).
Polisi juga mengamankan pemilik berinisial H di lokasi tersebut beserta 2 orang remaja yang saat itu tengah memesan obat-obatan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obat-obatan tersebut tidak boleh dijual secara bebas tetapi harus dengan resep dokter," imbuh Afroni.
Selain itu, disita pula LL sebanyak 99 bungkus plastik dengan total isi 792 butir, alprazolam 1 mg sebanyak 19 butir, serta valdimex 5 mg sebanyak 11 butir.
"Obat-obatan tersebut merupakan obat antidepresan yang dapat meningkatkan halusinasi jika diminum tanpa sesuai resep dokter," sambung Afroni.
Afroni mengatakan, pelaku mengaku sudah 6 bulan menjual obat-obatan terlarang itu. Pelaku juga sering berpindah-pindah tempat.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pesanggrahan. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mei/dhn)











































