Jual Obat Terlarang ke ABG, Apotek di Pesanggrahan Digerebek Polisi

Jual Obat Terlarang ke ABG, Apotek di Pesanggrahan Digerebek Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 13 Des 2015 19:01 WIB
Jual Obat Terlarang ke ABG, Apotek di Pesanggrahan Digerebek Polisi
Sebagian barang bukti yang disita polisi (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Aparat polisi menggerebek sebuah apotek yang terletak di Jl Manunggal, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel. Toko obat tersebut menjual obat-obatan terlarang kepada para ABG.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di toko obat tersebut menjual obat-obatan terlarang secara bebas. Pembelinya rata-rata ABG yang masih sekolah SMP dan SMA," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto kepada detikcom, Minggu (13/12/2015).

Polisi juga mengamankan pemilik berinisial H di lokasi tersebut beserta 2 orang remaja yang saat itu tengah memesan obat-obatan terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obat-obatan yang disita antara lain tramadol 5 mg sebanyak 79 strip yang masing-masing berisi 10 butir, satu botol hexymer 2 mg yang berisi 1.000 butir, hexymer 2 mg sebanyak 162 bungkus plastik dengan total 1.134 butir.

"Obat-obatan tersebut tidak boleh dijual secara bebas tetapi harus dengan resep dokter," imbuh Afroni.

Selain itu, disita pula LL sebanyak 99 bungkus plastik dengan total isi 792 butir, alprazolam 1 mg sebanyak 19 butir, serta valdimex 5 mg sebanyak 11 butir.

"Obat-obatan tersebut merupakan obat antidepresan yang dapat meningkatkan halusinasi jika diminum tanpa sesuai resep dokter," sambung Afroni.

Afroni mengatakan, pelaku mengaku sudah 6 bulan menjual obat-obatan terlarang itu. Pelaku juga sering berpindah-pindah tempat.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pesanggrahan. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mei/dhn)


Berita Terkait