Penyidik Polri yang menangani kasus tersebut terus melakukan penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kemudian akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penuntutan.
Presiden Jokowi meninjau langsung lokasi kebakaran hutan di kawasan Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2015). Foto: Pool/Setpres |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah kirim sejumlah jaksa ke sejumlah daerah untuk supervisi penanganan perkara kehutanan," kata Prasetyo, Minggu (13/12/2015).
Dari catatan detikcom, sudah ada lebih dari 120 penyidikan yang dilakukan. Namun sepertinya penanganan perkara tersebut agak lambat lantaran masih sedikit yang berlanjut ke pengadilan.
Baca juga: Usut Kasus Kebakaran Hutan Seharusnya Dibarengi dengan Gugatan Perdata
Sementara itu, pada Selasa (1/12/2015), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani Bareskrim Polri menyebutkan satu per satu kasus kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan akan berjalan ke pengadilan.
Kabut asap akibat kebakaran hutan menyelimuti Padang,Sumatera Barat, Kamis (8/10/2015)
Kabut asap akibat kebakaran hutan menyelimuti Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/10/2015). Foto: Grandyos Zafna/detikcom |
"Loh iya lah (ditangani sampai rampung seluruhnya). Kalau kita enggak terus (menangani), enggak ada penyidikan kan. Faktanya kita tetap lakukan penyidikan, satu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Yazid Fanani, Selasa, 1 Desember 2015.
Baca juga: Kabareskrim: 78 Tersangka Ditahan, 9 Kasus P21 Terkait Kebakaran Hutan
(dhn/fdn)












































Presiden Jokowi meninjau langsung lokasi kebakaran hutan di kawasan Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2015). Foto: Pool/Setpres
Kabut asap akibat kebakaran hutan menyelimuti Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/10/2015). Foto: Grandyos Zafna/detikcom