"Pilkada sudah usai dan janji Menkumham akan segera mencabut (SK kepengurusan Romahurmuziy) yang illegal dan mengesahkan yang legal menurut konstitusi dan Undang-undang serta AD ART PPP. Kami berharap Menkumham tidak inkar janji dan wanptestasi," ucap Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah kepada detikcom, Sabtu (12/12/2015).
Menurutnya, berdasarkan konstitusi dan UU sudah sangat jelas dan clear serta final and binding, putusan pemegang kekuasaan kehakiman yaitu MA. Semua pihak harus tunduk dan patuh (erga omnes) tanpa terkecuali pada putusan tertinggi. Putusan itu juga berlaku segera saat itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati menyebut Peraturan Pemerintah, Perpres, Kepres, Perda, dan keputusan atau peraturan lembaga negara di Republik ini batal demi hukum, saat hakim MA sudah mengetukan palunya. Hal-hal yang dibatalkan tidak berlaku saat itu juga.
"Apabila inkar dan wanptestasi, maka kami akan melayangkan gugatan hukum karena Menkumham melanggar etik atau moral sebagai pejabat," ujar Dimyati.
Yasonna juga dianggap melakukan pelanggaran administrasi karena tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, PPP Djan akan gugat secara perdata karena merugikan materiil dan immateriil, salah satunya PPP sebagai partai tidak bisa menyerap dana parpol. Lalu secara pidana karena abuse of power sesuai pasal 421 KUHP.
"Sebetulnya dengan keputusan MA, SK Menkumham sudah batal demi hukum. Tapi masih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak paham dengan aturan dan konstitusi," terang doktor hukum tata negara itu.
"Oleh sebab itu, Menkumham bila mengerti konstitusi dan hukum jangan menunda-nunda lagi, karena akan merusak sendi-sendi demokrasi dan prinsip-prinsip dasar negara Hukum. Apalagi yang bersangkutan sudah janji akan merealisasikan setelah Pilkada serentak," tegasnya. (bal/adit)










































