Aturan itu ada di Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Berikut bunyinya:
Pasal 11
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak tertulis, anggota MKD juga tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang sedang diadili. Itu demi menjaga objektivitas para majelis.
"Ada kesepakatan di kita, dilarang berhubungan dengan pengadu, teradu, dan saksi untuk menjaga objektivitas," ucap anggota MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Sabtu (12/12/2015).
Sebelumnya, Ridwan Bae yang hadir di jumpa pers Luhut mengaku belum tahu bahwa pimpinan MKD memutuskan untuk memanggil Luhut pada Senin (14/12) mendatang. Ridwan mengaku ingin tahu keterangan versi Luhut.
"Di mana tidak etisnya? Itu kan pandangan mereka, semua berhak punya pandangan," ujar Ridwan saat dihubungi sebelumnya. (imk/faj)










































