Ini Aturan Kode Etik yang Wajibkan Anggota MKD Jaga Independensi

Ini Aturan Kode Etik yang Wajibkan Anggota MKD Jaga Independensi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 12 Des 2015 17:25 WIB
Ini Aturan Kode Etik yang Wajibkan Anggota MKD Jaga Independensi
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae mempertanyakan alasan kehadirannya di jumpa pers Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dianggap tidak etis. Sebenarnya, ada aturan yang mewajibkan anggota MKD untuk independen.

Aturan itu ada di Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Berikut bunyinya:

Pasal 11

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Meski tidak tertulis, anggota MKD juga tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang sedang diadili. Itu demi menjaga objektivitas para majelis. Β 
"Ada kesepakatan di kita, dilarang berhubungan dengan pengadu, teradu, dan saksi untuk menjaga objektivitas," ucap anggota MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Sabtu (12/12/2015).

Sebelumnya, Ridwan Bae yang hadir di jumpa pers Luhut mengaku belum tahu bahwa pimpinan MKD memutuskan untuk memanggil Luhut pada Senin (14/12) mendatang. Ridwan mengaku ingin tahu keterangan versi Luhut.

"Di mana tidak etisnya? Itu kan pandangan mereka, semua berhak punya pandangan," ujar Ridwan saat dihubungi sebelumnya. (imk/faj)


Berita Terkait