Aturan itu ada di Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Berikut bunyinya:
Pasal 11
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak tertulis, anggota MKD juga tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang sedang diadili. Itu demi menjaga objektivitas para majelis. Β
"Ada kesepakatan di kita, dilarang berhubungan dengan pengadu, teradu, dan saksi untuk menjaga objektivitas," ucap anggota MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Sabtu (12/12/2015).
Sebelumnya, Ridwan Bae yang hadir di jumpa pers Luhut mengaku belum tahu bahwa pimpinan MKD memutuskan untuk memanggil Luhut pada Senin (14/12) mendatang. Ridwan mengaku ingin tahu keterangan versi Luhut.
"Di mana tidak etisnya? Itu kan pandangan mereka, semua berhak punya pandangan," ujar Ridwan saat dihubungi sebelumnya. (imk/faj)











































