"Saya akan memaksa untuk terbuka. Kalau tertutup, saya akan keluar," kata Junimart Girsang kepada wartawan usai menghadiri acara Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Mohammad Saleh di kampus C Unair, Surabaya, Sabtu (12/12/2015).
"Kita harus transparan. Kita wakil rakyat. Rumah-rumah rakyat ini harus terbuka," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dia pernah bertanya sampai 2 kali ke Setya Novanto, bahwa kesempatan tersebut adalah waktu untuk mengklarifikasi kepada rakyat secara terbuka dan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.
"Beliau (Setya Novanto) mengatakan, banyak hal-hal rahasi negara. Fakta persidangan, nggak ada rahasia negara. Jadi kita terkecoh, tapi semua kita kembalikan ke pimpinan sidang waktu itu. Kalau saya pimpinan sidang, lain lagi ceritanya," jelasnya.
Senin pekan depan, sidang MKD mengagendakan memintai keterangan dua orang yakni, Muhammad Reza Chalid serta Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan. Reza akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 wib, sedangkan Luhut pada pukul 13.00 wib.
Dari dua orang tersebut, yang sudah konfirmasi akan hadir yakni Luhut. Sedangkan Reza sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya.
"Bagi saya sangat sederhana. Kalau Maroef (Presdir PT Freeport Indonesia) menjadi saksi, maka perkara ini tidak tuntas. Minimal ada 2 saksi yang betul-betul memberikan kesaksian yang normal," paparnya.
"Makanya saya sampaikan, namanya Muhammad Reza harus dipanggil. Apapun alasannya, harus dipanggil," ujarnya.
Ketika ditanya, apakah MKD akan memanggil paksa Reza jika tidak hadir memenuhi persidangan Senin pekan depan nanti.
"Kalau berdasarkan tata beracara ada. Tetapi semua bergantung pada rapat internal MKD. Di sini yang agak stagnan nanti," tandasnya.
Sesalkan Kejagung Tak Beri Rekaman Maroef
MKD tidak mendapatkan rekaman asli pertemuan Novanto dari Kejagung karena tidak diizinkan oleh si pemilik ponsel, Maroef Sjamsoeddin. Hal itu disesalkan oleh Junimart.
"Saya tidak menyalahkan Kejaksaan Agung. Saya hanya menyesalkan saja," ujar Junimart.
Alasan mantan pengacara yang menyesalkan sikap Kejagung tidak memberikan rekaman yakni, karena Maroef Syamsoeedin (Presdir PT Freeport Indonesia) membuat surat pernyataan, yang intinya tidak bersedia memberikan atau meminjamkan kepada siapa pun.
"Padahal itu kan bukan barang sitaan. Pertanyaan saya, apa motivasi pak Maroef memberikannya ke jaksa. Jaksa tidak meminta dan itu bukan dalam keadaan sitaan. Ini kan aneh," ujarnya.
Apakah jaksa tunduk kepada Maroef sehingga tidak mau meminjamkan atau memberikan rekaman tersebut ke MKD.
"Silahkan mengatakan begitu. Saya hanya menyesalkan, kok jaksa mau diperalat ini," jelasnya. (roi/imk)











































