"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan mereka (F dan O) tidak bekerja sendiri, masih ada (orang lain) di atasnya," jelas Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/12/2015) sore.
Arie belum bisa memastikan ada berapa orang yang bekerja di atas F dan O. Pastinya, mereka juga berperan sebagai muncikari menawarkan wanita sebagai pemuas nafsu termasuk artis seperti Nikita Mirzani dan Puty Revita yang digerebek di dalam kamar hotel pada Kamis (10/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Arie, pihaknya, fokus melakukan penegakan hukum terhadap F dan O serta para muncikari lainnya. Upaya penegakan hukum ini dilakukan agar para wanita termasuk artis tidak jadi korban perdagangan manusia.
"Penyelamatan korban yang utama," jelasnya. Dengan membekuk para muncikari ini, dia berharap praktek prostitusi bisa terus ditekan.
Sebelumnya, Kasubdit Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana mengatakan, F dan O sudah diincar sejak Agustus 2015. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Keduanya dikenakan UU khusus perdagangan manusia. Ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara," kata Umar. (hri/faj)










































