Berbekal pipa besi kecil, Ratno memindahkan isi 4 tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg dengan cara memindahkan menggunakan pipa tersebut. Setiap tabung 12 kg, ia memperoleh untung Rp 43 ribu karena harga gas 12 kg tidak mendapatkan subsidi.
"Sudah tiga bulan ini," kata Ratno di Mapolrestabes Semarang, Jumat (11/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kena penyakit gula jadi jarang lagi kerja kuli batu. Butuh untuk berobat," pungkasnya.
Dari rumah tersangka diamankan 96 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 31 tabung gas 3 kg isi, 16 tabung gas ukuran 12 kg kosong dan 2 tabung 12 kg isi. Selain itu diamankan juga pipa besi kecil serta motor bak roda tiga.
![]() |
Selain Ratno, ditangkap juga dua pelaku kejahatan dengan modus serupa yaitu Teguh Hermanto (34) warga Muktiharjo, Kecamatan Pedurungan, Semarang dan Tri Sunarwanto (39) warga Desa Golok, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Keduanya merupakan karyawan tempat penjualan tabung gas elpiji.
Dua orang itu melakukan kecurangan dengan mengurangi isi 3 tabung gas elpiji 12 kg untuk sekali pengoplosan. Setiap tabung dikurangi hingga 4 kg kemudian dimasukkan ke dalam tabung 12 kg kosong. Tiap tabung oplosan dijual Rp 139.500. Mereka mengaku terpaksa melakukannya karena upah dari tempat kerjanya masih kurang.
"Gajinya Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu, padahal pengeluaran bisa Rp 50 sampai 60 ribu per hari," ujar Tri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan para pelaku biasanya memasarkan ke rumah-rumah atau ke pedagang kaki lima. Pihaknya juga menegaskan kalau modus yang dilakukan para tersangka sangat berbahaya dan bisa menimbulkan ledakan.
"Tentu ini berbahaya. Kami imbau kepada masyarakat agar lebih teliti jika membeli gas. Periksa segelnya," kata Burhanudin.
Para tersangka dijeratย Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
(alg/khf)












































