"Benih-benih konflik harus diditeksi sejak dini oleh aparat keamanan. Jika tidak maka dikhawatirkan mengarah ke kerusuhan sosial," ujar Viva Yoga dalam keterangannya, Jumat (11/12/2015).
Menurut Viva, potensi kerusuhan sosial akan muncul jika penyelenggara Pilkada, yakni KPU daerah dan Panwaslu bertindak melanggar Undang-undang dan peraturan, tidak jujur dan berpihak pada salah satu pasangan calon, sehingga melakukan manipulasi hasil perolehan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viva Yoga menuturkan, pihak pasangan calon yang kalah juga harus mengetahui persyaratan mengajukan permohonan pembatalan atau gugatan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat ini permohonan gugatan dibatasi oleh pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/ Wagub, Bupati/ Wabup, Walikota/ Wawali.
"Yaitu di ayat (2):
a) jika penduduk di kabupaten/ kota sampai 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari paslon yang menang berdasarkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU daerah," sambung dia.
Selanjutnya pada huruf (b) disebutkan, jika penduduk di kabupaten/ kota sampai 250.000 sampai 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari paslon yang menang berdasarkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU daerah.
(c) jika penduduk di kabupaten/ kota sampai 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari paslon yang menang berdasarkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU daerah, serta
(d) jika penduduk di kabupaten/ kota lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari paslon yang menang berdasarkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU daerah," paparnya.
Karena itu partai politik, para paslon, KPU daerah/ Panwaslu, pemerintah, dan Polri/ TNI dan seluruh kelompok masyarakat diharapkan harus bersatu-padu menjaga martabat Pilkada agar tidak ada upaya menghalalkan segala cara dengan menabrak Undang-undang/ peraturan.
"Pilkada ini adalah sarana penjelmaan kedaulatan rakyat. Rakyatlah pemegang kekuasaan negara. Rakyat tidak boleh dikorbankan sebagai tumbal perebutan kekuasaan di Pilkada. Makanya konflik sosiak harus dicegah dan dihindari," ujar Viva.
Pilkada di 254 daerah menurutnya harus dapat menjadi contoh atau role model seleksi kepemimpinan melalui Pilkada bagi negara-negara yang secara geografis, sosio-kultural, dan sistem pemerintahan yang sama dengan Indonesia.
(fdn/dnu)










































