Hamzah adalah warga Dusun Mangkuntu, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kab. Soppeng, Sulawesi Selatan, harus memindahkan rumahnya dari tanah milik keluarganya sendiri, Jumat (11/12/2015).
Hamzah yang bekerja sebagai petani ini telah puluhan tahun menempati rumah panggung kayu ber-arsitektur Bugis itu. Rumah itu berada di tanah milik pamannya, H. Munir (54).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi Detikcom membenarkan kejadian tersebut.
"Diketahui Hamzah merupakan pendukung tim AkarSuper, sementara pamannya pendukung tim LHD, keduanya terlibat keributan, lalu sang pemilik tanah H. Munir, meminta Hamzah membongkar rumah panggung di tanah miliknya," tutur Frans.
Sekitar 70 warga kemudian bergotong-royong memindahkan rumah panggung Hamzah ke tanah milik mertuanya, Lahuna (54), yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah sebelumnya. Proses pemindahan rumah panggung tersebut berlangsung lancar dan tertib di bawah pengawalan anggota Polsek Lalabata dan Polres Soppeng.
Kasus pengusiran dan pemindahan rumah panggung ini bukan kasus pertama di Soppeng selama masa Pilkada Serentak ini. Kasus sebelumnya, pada 29 November lalu, Lamang, warga Dusun Ampalang, Desa Leworeng, Kec. Donri-donri, Soppeng, juga diusir oleh sang pemilik tanah yang masih kerabatnya karena berbeda pilihan dalam Pilkada Soppeng. Pemilik tanah beralasan akan menanam pisang di tanahnya. Lamang diketahui merupakan anggota Tim Sukses Akar-Super. (mna/dnu)











































