Soal 'Papa Minta Saham', Luhut Pilih Bicara Soal Kontrak Karya Freeport

Soal 'Papa Minta Saham', Luhut Pilih Bicara Soal Kontrak Karya Freeport

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 18:15 WIB
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengadakan jumpa pers di tengah mencuatnya kasus 'papa minta saham'. Namun Luhut justru lebih banyak berbicara soal kontrak karya PT Freeport daripada soal 'papa minta saham' yang berkaitan dengan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Luhut berbicara di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (11/12/2015) petang. Dalam kesempatan ini, hadir pula punggawa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Partai Golkar yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bae.

Nama Luhut disebut 66 kali dalam rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Namun Luhut, dalam keterangan ini, agaknya tak berbicara soal hal itu, melainkan soal penjelasan kontrak karya secara deskriptif. Luhut, dalam siaran pers ini, menyatakan tidak pernah merekomendasikan perpanjangan izin Freeport sebelum 2018

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah isi siaran pers Luhut, selengkapnya:

Terkait dengan polemik kasus Freeport yang berkembang di masyarakat akhir-akhir ini dan sehubungan dengan kesimpangsiuran informasi yang beredar maka Luhut B Panjaitan memandang perlu untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya kepada rakyat Indonesia atas posisi Luhut B Panjaitan dalam hal tersebut.

Dalam menyikap kasus Freeport, Luhut B Pandjaitan berpegang teguh pada prinsipnya sebagai berikut:

-Berpegang teguh kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku
-Izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan dapat memberkan kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang tersebut berada
-Izin pertambangan harus dapat memberkan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang itu berada
-tzin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri
-Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing

Berdasarkan kelima prinsip di atas,Β  Luhut B Pandjaitan tegas mendukung 5 syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo dalam perihal perpanjangan kontrak Freeport, yaitu pembangunan Papua,Β  konten lokal,Β  royalti,Β  divestasi saham,Β  dan industri pengolahan menjadi pegangan Luhut B Pandjaitan dalam menyikapi kasus Freeport:

1. Berdasarkan Pasal 170 UU No 4/2000 menyebut antara lain bahwa perpanjangan kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat lambatnya 5 tahun sejak Undang Undang ini dundangkan
2. Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana yang sudah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan PP, menyebutkan bahwa Kontrak Karya yang sudah memperoloh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUPK operasi Produksi perpanjangan kedua tanpa melahui lelang setelah berakhirnya pemanyangan pertama kontrak karya atau penanilan karya

Kemudian,Β  berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana yang sudah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan PP No 77 Tahun 2014 berdasarkan pasal 112B menyebutkan bahwa:

1. Perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) operasi Produksi perpanjangan oleh menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi IUPK operasi Produksi oleh menteri
2. Untuk memperoleh IUPK operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka (1), pemegang kontrak karya harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan-peraturan disebutkan diatas, Luhut B Pandjaitan berpendapat bahwa

1.Β  Kontrak karya yang sudah diperpanjang sebelum berlakunya UU No 4 tahun 2009 hanya dapat diperpanjang 1 kali lagi (perpanjangan kedua) selama 10 tahun
2.Β  Permohonan perpanjangan kontrak karya hanya dapat dilakukan 2 tahun sebelum kontraknya berakhir dengan dail apapun perpanjangan kontrak karya tidak dapat diajukan sebelum waktu tersebut sekalipun misalnya dengan alasan inventasi

Agar rakyat dapat memahami konsistensi posisi Luhut B Panjaitan dalam menyikapi kasus Freoport berikut adalah kronologis rapat dan memo yang diakukan oleh Luhut B Pandjaitan sejak masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP)

Sebagai penutup Luhut B Pandjaitan menegaskan ketiga posisi dan prinsp terkait kasus Freeport

1Β  Memaksimalkan izin pertambangan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di provinsi di mana tambang berada
2. Tidak pernah sekalipun berpendapat dan berpikir untuk merekomendasikan perpanjangan izin Freeport sebelum 2018
3. Selalu berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Demikian siaran pers ini dibuat dengan sebenar-benarnya

(dnu/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads