"Iya tersangka ada enam orang, mereka berinisial SP, BA, SL, HS, SN dan SR yang terdiri dari pengguna, distributor, dan instalasi mantan pegawai PLN," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima, Jumat (11/12/2015).
Penyelidikan kasus ini dimulai dari bulan Oktober hingga Desember 2015. Keenam pelaku diketahui menggunakan listrik yang bukan miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan listrik yang dipakai oleh pemilik rumah mengakibatkan pemakaian tidak terukur. Dalam hal ini negara menjadi rugi.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 tetang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 2,5 miliar," pungkasnya. (edo/mok)










































