Kapolri Bantah Lakukan Konspirasi Jahat Tahan Ba'asyir
Jumat, 04 Mar 2005 13:42 WIB
Jakarta -
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar membantah melakukan konspirasi dengan jaksa dan hakim untuk menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir."Itu adalah proses hukum. Kita semua bisa mengikuti dalam persidangan bahwa apa yang dilakukan dapat dilihat oleh publik. Ya silakan publik menilai tetapi itu adalah proses hukum yang berjalan," kata Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2005)."Toh ada kesamaan bahwa ternyata hakim juga mempunyai kesamaan dengan kita bahwa yang bersangkutan bersalah," imbuhnya.Ketika ditanya mengenai polisi menghalangi Amrozi menjadi saksi, Kapolri menegaskan Amrozi tidak dalam pengawasan kepolisian."Saya tidak tahu secara teknis tetapi saya tidak pernah berfikir seperti itu. Pada prinsipnya, Amrozi tidak berada dalam pengawasan kepolisian dia kan di LP," demikian Kapolri.Kuasa hukum Abu Bakar Ba'syir, Mahendradatta menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sudah disetting sejak awal untuk melegitimasi penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kapolri Jenderap Pol. Da'i Bachtiar.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































