Polda Metro: 117 Orang Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Hingga November 2015

Polda Metro: 117 Orang Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Hingga November 2015

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 15:39 WIB
Polda Metro: 117 Orang Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Hingga November 2015
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Sebanyak 117 orang tercatat menjadi korban tewas tabrak lari sejak Januari hingga November 2015. Angka kecelakaan lalu lintas tabrak lari mencapai 1.294 kecelakaan.

"Kecelakaan tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Januari hingga November 2015 ada 1.294 kasus dan korban tewas 117 orang. Korban luka berat 1.083 orang dan luka ringan 94 orang," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).

Budiyanto menyebut sejumlah pelaku tabrak lari, melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ingin lepas dari tanggung jawab dari sanksi pidana kecelakaan lalu lintas," katanya.

Para pelaku juga memilih melarikan diri usai menabrak korban karena takut dihakimi massa. "Atau bingung tidak tahu harus berbuat apa, kemudian meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," imbuhnya.

Budiyanto mengimbau agar masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk memberikan pertolongan kepada korban yang tertabrak. Pengendara juga harus melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Aturan yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Pasal 231 ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ayat (1): pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Ayat (2): pengemudi kendaraan bermotor dalan keadaan memaksa tidak bisa melaksanakan ketentuan di atas, segera melaporkan diri ke kepolisian terdekat.

Kemudian pada Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan bermotornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor Kepolisian terdekat, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 75 juta.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads