Hal itu dia lontarkan dalam diskusi dengan tema "KPK dalam ancaman" di stand Kompas, Festival Antikorupsi di Sabuga, Jalan Tamansari, Jumat (11/12/2015).
"Saya kemarin mendapat informasi pimpinan KPK, saya dengar belum solid. Ada pimpinan KPK yang berafiliasi, katanya ada satu dua yang mendorong revisi ini (UU KPK)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya hal itu bisa dilihat dari empat gagasan dalam revisi UU KPK, di mana tidak semua solid dengan gagasan itu. Namun ia tidak membeberkan poin mana yang tidak disepakati bersama.
Seperti diketahui ada empat poin revisi UU KPK yang disepakati oleh pemerintah, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik independen, dan mekanisme penyadapan tanpa perlu mendapat izin dari pengadilan. (ern/dra)











































