47 Warga yang terkena proyek tol akses Tanjung Priok keberatan dengan harga yang ditawarkan pemerintah. Musyawarah telah dilakukan tetapi deadlock sehingga warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada 19 Agustus 2014, PN Jakut mengabulkan gugatan warga yaitu harga tanah yang terkena proyek jalan tol Rp 35 juta per meter persegi.
Dalam putusannya, PN Jakut memberikan alasan mengapa harga bisa naik hampir tiga kali lipat. PN Jakut mendasarkan pada pasal 2 huruf H UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan pembebasan dilaksanakan berdasarkan asas kesejahteraan. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan asas kesejahteraan adalah pengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan Rohayah dkk," demikian lansir website MA, Jumat (11/12/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota Zahrul Rabain dan Nurul Elmiyah. Putusan ini diketok pada 23 Oktober 2015. (asp/nrl)










































