"Ya pasti sempat pernah diundang, didatangi semua alamatnya. Info dari Pak Menkum HAM sendiri bilang, yang bersangkutan sudah berada di luar negeri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).
Kejagung berharap Reza bisa memenuhi pemanggilan tersebut untuk menuntaskan kasus 'Papa Minta Saham' ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pencekalan diakui Prasetyo terlambat. Reza pergi meinggalkan Indonesia saat dia masih merasa dirinya 'merdeka'.
"Kita bisa mencegah, hanya nanti cekal itu kita sampaikan ke Menkum HAM, ke imigrasi. Kemarin kan (Reza) pergi bukan dalam status apa-apa, dia masih seperti orang merdeka," katanya.
Lalu, apakah pencekalan Reza sudah dikeluarkan?
"Belum, kita lihat perkembangannya seperti apa. Yang pasti kita akan bekerja keras terus untuk memenuhi harapan masyarakat, kapan dan bagaimana kasusnya," jawabnya. (rjo/mok)










































