"Pada uji coba 10 Desember 2015, tim Bareskrim hanya menguji satu unit mobile crane kapasitas 65 ton (nomor lambung 03) dengan pengangkatan beban 60,5 ton pada jarak radius 4,5 m. Berdasarkan flow chart manual book alat yang telah disertifikasi, posisi iniย merupakan uji beban 110%. Alat tersebut mampu melakukan gerakan putaran 360 derajat serta mampu menahan beban yang diangkat pada ketinggian 1,5 m di atas tanah selama 10 menit," ujar Sekretaris Perusahaan IPC, Banu Astrini dalam keterangannya, Jumat (11/12/2015).
Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan pada Sabtu, 28 November 2015 atas 2 mobile crane kapasitas 65 ton (nomor lambungย 01) dan kapasitas 25 ton (nomor lambung 10). Ketika itu, kedua mobile crane tersebut dapat beroperasi dan mengangkat beban sesuai denganย yang diminta oleh Bareskrim. Bahkan hingga melampaui beban angkat aman atau safe working load (SWL) yang direkomendasikan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, lanjut Banu, manajemen IPC selalu kooperatif memenuhi pemanggilan saksi dan memenuhi permintaan dokumen crane yang diminta penyidik. Sebelum disita polisi, 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi. Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 - Juli 2015.
"Bahkan saat terjadinya penyegelan, beberapa mobile crane tersebut sedang beroperasi. Jadi tidak benar jika ada yang kemudian mengatakan bahkan bersaksi bahwa mobile crane tersebut mangkrak. Kami mohon, demi kepentingan perekonomian Indonesia kami berharap mesin-mesin itu dapat segera kembali bekerja," ujar Banu.
IPC tetap konsisten dengan kesaksian pengadaan 10 unit mobile crane telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan.
"Terkait pengadaan, perusahan juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan 10 unit mobile crane terdiri dari 3 unit kapasitas 25 ton dan 7 unit kapasitas 65 ton," tuturnya.
IPC pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Proses pengadaan mengikuti SK Direksi IPC tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan IPC. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008.
Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti oleh lima perusahaan, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kemudian dilakukan lagi lelang pada November 2011 yang diikuti oleh enam peserta, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi.
"Namun pada saat rapat penjelasan hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yaituย Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen adminitrasi dan teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan PT Ifani Dewi tidak," tuturnya.
Pada Januari 2012, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga justru turun menjadi Rp 45.650.000.000. Harga ini 23% lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS.ย Bahkan setelah dipotong denda kepada pemenang tender sesuai arahan BPK, total biaya yang harus dibayarkan IPC kepada mereka adalah sebesar Rp. 37.970.277.778 sebelum pajak.
"Sehingga tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan, harga mobile crane dengan mesin (main engine) Volvo jelas termasuk harga yang kompetitif," tuturnya. (dra/dra)