Pernyataan itu disampaikan Kasubdit Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Dijelaskan Umar, pihaknya melakukan penyelidikan sejak lama. Mereka juga terus melakukan pengintaian hingga akhirnya bisa membekuk F dan O.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sudah kami bangun dari bulan Agustus sebagai rangkaian dari kasus di Polres Jakarta Selatan dengan pelaku RA (muncikari Robby Abbas). Jadi RA ini dia tidak berhubungan dengan artis, tapi berhubungan dengan F dan O. Karena sejak bulan Agustus RA tidak bekerja lagi, posisi RA diambil F dan kadang-kadang O," papar Umar.
F dan O dibekuk karena menjual jasa prostitusi artis. Tarifnya bervariasi, dari mulai Rp 50 juta hingga Rp 120 juta untuk 3 jam. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Keduanya dikenakan UU khusus perdagangan manusia. Ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara," kata Umar.
Ditambahkan Umar, artis NM dan PR yang juga ditangkap saat pengungkapan dalam kasus ini berposisi sebagai korban.Β Pengacara Partahi Sihombing membenarkan NM yang menjadi kliennya adalah Nikita Mirzani. (rni/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini