"Menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai," kata Jokowi dalam pidato Peringatan Hari HAM se-Dunia 2015 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).
"Tapi saya juga mengingatkan, demonstrasi itu ada aturannya," tambah Jokowi.#
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas-nya di pagar. Jangan dipikir kita mengekang kebebasan demonstrasi tidak. Kemudian ditambah lagi pada Pergub DKI. Itu juga mengacu pada undang-undang di atasnya," jelas Jokowi.
Pergub 232 Tahun 2015 menjadi pengganti Pergub 228 yang menuai kritik. Pasal yang sebelumnya membatasi lokasi berdemo kini diganti. Selain itu, pasal yang mengatur sanksi dan larangan berdemo melewati aturan yang dibuat juga dihapus. Pergub 232 ini dikeluarkan pada 9 November 2015 untuk mengganti Pergub sebelumnya.
(Baca: Ini Poin yang Dihapus Dalam Pergub Demo DKI Jakarta yang Baru) (rjo/mok)











































