"Kami baru siapkan laporan ke Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama-red)). Target MoU paling lambat 22 Desember sebagai syarat alokasi bus yang jatah Jabodetabek ke TransJakarta dan PPD," ujar Kosasih melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12/2015).
"Sesuai surat Gubernur ke Menhub (Ignasius Jonan-red), Pemprov DKI Jakarta siap membantu pemerintah pusat untuk melayani angkutan umum Jabodetabek," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya besaran sistem tarif rupiah per kilometer, pihaknya akan memiliki acuan untuk bus Jabodetabek yang tidak jauh berbeda dengan operator PT Transportasi Jakarta. Sehingga, masyarakat pengguna bus dapat menikmati tarif murah.
"Kalau di dalam jalur busway sudah tidak usah bayar lagi. Cukup bayar sekali di halte. Yang lagi dibahas yang dari Jakarta ke Bodetabek dan Bodetabek ke Jakarta," pungkas dia. (aws/hri)











































