Jaksa 'Gali Kubur' untuk Adik Freddy Budiman di Kasus Pabrik Narkoba

Jaksa 'Gali Kubur' untuk Adik Freddy Budiman di Kasus Pabrik Narkoba

Rivki - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 10:07 WIB
Jaksa Gali Kubur untuk Adik Freddy Budiman di Kasus Pabrik Narkoba
Jakarta - Jaksa 'menggali liang kubur' untuk adik Freddy Budiman, Jhonny Suhendar di kasus pabrik narkoba dengan mengajukan tuntutan mati. Jika Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan tuntutan itu, maka Jhonny menyusul kakaknya yang dihukum mati terlebih dahulu.

"Mengajukan tuntutan mati," demikian kata jaksa penuntut umum (JPU) Amril Abdi, Jumat (11/12/2015).

Tuntutan ini diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Khairul Fuad dalam sidang di PN Jakbar, kemarin sore. Latief dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yaitu memproduksi narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latief ditangkap polisi pada April 2015 karena bersama 4 rekannya membangun pabrik narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pun pemodal untuk membangun pabrik ini ialah kakak dari Latief yaitu Freddy Budiman.

4 Rekan Latief yaitu, Suyanto, Suyatno (alias Gimo), Aries Perdana sudah dituntut mati oleh kejaksaan pada minggu lalu, sedangkan Steven alias Asung sudah dituntut 20 tahun penjara.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu ratusan gram dan ekstasi (inex) sebanyak 50 ribu butir. Namun Latief membantah segala dakwaan jaksa.Β 

Tuntutan mati ini merupakan tuntutan kesekian kalinya yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Sayang, baru segelintir saja yang dikabulkan PN Jakbar. Berikut daftarnya:

A. Kasus pabrik 50 ribu butir ekstasi:
Pabrik ini dikomandoi oleh Freddy Budiman yang tengah meringkuk di penjara. Adik Freddy, Latief menjadi opertor lapangan. Tiga orang di bawah ini dituntut mati dan masih ada 8 terdakwa lainnya yang belum dituntut . Ketiga orang ini adalah:
1. Suyanto
2. Suyatno
3. Arie

B. Kasus penyelundupan 826 kg sabu
Kasus ini merupakan kasus terbesar di Asia Pasifik yang berhasil diungkap. Kesembilan orang dihadirkan ke pengadilan. Mereka adalah:

1. Wong Chi Ping, dituntut mati, divonis hukuman mati
2. Ahmad Salim Wijaya, dituntut mati, dihukum mati
3. Sujardi, dituntut mati, dihukum 20 tahun
4. Syarifuddin, dituntut mati, divonis 18 tahun
5. Cheung Hon Ming, dituntut mati, divonis 20 tahun
6. Siu Cheuk Fung, dituntut mati, dihukum seumur hidup
7. Tan See Ting, dituntut mati, dihukum seumur hidup
8. Tam Siu Liung, dituntut mati, dihukum seumur hidup
9. Andika, dituntut mati, divonis 15 tahun

C. Penyelundupan 49 kg sabu
Kejari Jakbar menangani penyelundupan 49 kg sabu dari China-Jakarta. Ketiga orang tersebut dituntut mati, tapi tak ada satu pun yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Mereka adalah:
1. Kwok Fu Ho alias Aho, dituntut mati dan dijatuhi 20 tahun penjara.
2. Ko Chi Yuen alias Acuan, dituntut mati dan dijatuhi pidana seumur hidup.
3. Yang Wing Bun alias Yang, dituntut mati dan dijatuhi 20 tahun penjara.

D. Penyelundupan 1,2 Ton Ganja
Kejari Jakbar menangani kasus penyelundupan 1,2 ton ganja dari Aceh-Jakarta. Ketiga orang dihadapkan ke pengadilan. Mereka adalah:
1. Zaini, dituntut mati dan dikabulkan.
2. Bambang Ardiyanto, dituntut mati dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Jakbar.
3. Muhammad Nasir, dituntut mati dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakbar.

E. Kasus penyelundupan ganja 1 ton
1. Rusdi dituntut mati (masih menunggu putusan)
2. Sulaiman dituntut mati (masih menunggu putusan).

F. Kasus penyelundupan 540 kg ganja
Kejari Jakbar menangani kasus penyelundupan 540 kg ganja. Kasus ini terungkap saat polisi berhasil menangkap sebuah truk di Sumsel. Dari penangkapan ini, Boy, dituntut mati dan masih menunggu vonis.

G. Kasus penyelundupan 526 kg ganja
Kejari Jakbar menangani kasus penyelundupan 526 kg ganja. Kasus ini terungkap saat polisi berhasil menangkap sebuah truk di Sumsel. Dari penangkapan ini,Masykur diajukan ke pengadilan dan dituntut mati oleh jaksa. Tapi apa daya, PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
(asp/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads