Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja pada Sesi Tingkat Tinggi pertemuan 4th Assembly of Parties of the International Anti-Corruption Academy (IACA) di Wina, Austria, Kamis (10/12/2015).
"Indonesia telah berperan aktif membantu perkembangan IACA sebagai institusi yang memiliki kemampuan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan riset dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat global," ujar Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia juga telah memberikan voluntary contribution untuk mendukung kinerja IACA," imbuh Adnan.
Untuk memastikan kinerja IACA sejalan dengan kepentingan nasional, Adnan menyampaikan masukan Indonesia dalam mendorong pengembangan program kerja IACA ke depan. Mulai dari; (i) Pengembangan pembelajaran jarak jauh melalui internet, (ii) Pengembangan Database pendidikan antikorupsi bagi para negara pihak, (iii) Peningkatan pelatihan dan pendidikan antikorupsi oleh IACA di kawasan dan (iv) Pembentukan program doktoral yang akan menghasilkan riset multi-disiplin berkualitas tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pertemuan ke-4 yang dihadiri oleh lebih dari 250 delegasi mewakili para pihak serta peninjau ini dibuka secara resmi oleh Presiden Austria Heinz Fischer pada 9 Desember dan akan berakhir, Jumat (11/12/2015).
Dibahas beberapa agenda pokok, antara lain program kerja dan anggaran, serta pemilihan anggota Dewan Pengurus yang secara aklamasi terpilih anggota dari Azerbaijan, Brazil, Chili, Nigeria, Yordania, Irak dan Thailand. Mereka akan bertugas selama 6 tahun ke depan.
Selain itu pertemuan juga telah mengadopsi Rancangan Resolusi Urusan Umum yang berisi pernyataan komitmen politis Sidang Negara Pihak dalam memajukan IACA serta mengupayakan kontribusi nyata bagi perkembangan IACA.
IACA didirikan melalui Perjanjian Pendirian IACA. Dalam kegiatannya, IACA bertindak selaku centre of excellence independen dengan menyediakan pendidikan, pelatihan, pembentukan jaringan dan kerja sama, termasuk penelitian ilmiah dalam bidang pemberantasan korupsi.
Sebanyak 65 negara sampai hari ini telah meratifikasi Perjanjian IACA. Indonesia merupakan salah satu anggota pendiri IACA dan tercatat sebagai Negara Pihak ke-49. (mok/Hbb)











































