"Keduanya dikenakan UU khusus perdagangan manusia. Ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara," kata Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
F yang merupakan manajer artis dan O sebagai germo dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar menjelaskan, kasus ini tidal berhenti hanya sampai di sini saja. "Kasus masih kita kembangkan," tutup dia. Sedang artis NM dan PR yang juga ditangkap, dalam kasus ini berposisi sebagai korban. (dra/dra)











































