Jadi Germo Artis: F dan O Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Bui

Jadi Germo Artis: F dan O Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Bui

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 09:40 WIB
Jadi Germo Artis: F dan O Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Bui
Foto: Idham Khalid/ Kombes Umar S Fana
Jakarta - F dan O sudah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya, dibekuk polisi karena menjual jasa prostitusi artis. Harganya bervariasi, dari Rp 50-120 juta untuk 3 jam.

"Keduanya dikenakan UU khusus perdagangan manusia. Ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara," kata Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

F yang merupakan manajer artis dan O sebagai germo dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya sudah ditahan di Bareskrim," imbuh Umar.

Umar menjelaskan, kasus ini tidal berhenti hanya sampai di sini saja. "Kasus masih kita kembangkan," tutup dia. Sedang artis NM dan PR yang juga ditangkap, dalam kasus ini berposisi sebagai korban. (dra/dra)


Berita Terkait