Pejabat Lapor Sendiri Jika Merasa Terhina, MK: Dulu Tuan, Sekarang Abdi

Pejabat Lapor Sendiri Jika Merasa Terhina, MK: Dulu Tuan, Sekarang Abdi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 09:19 WIB
Pejabat Lapor Sendiri Jika Merasa Terhina, MK: Dulu Tuan, Sekarang Abdi
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta hukum Indonesia, khususnya KUHP warisan Belanda. Yaitu terkait pasal penghinaan terhadap pejabat, vide Pasal 319 KUHP. Kini, pejabat harus melapor sendiri jika merasa terhina, tak boleh diwakilkan.

Kasus bermula saat Agus dan Komar saat dilaporkan ke polisi gara-gara mengunggah gambar Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno di Facebook pada bulan April hingga Juli 2014. Atas postingan tersebut, pihak Siti merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Jateng. Namun, yang melaporkan adalah Amir Mirza, bukan Siti sendiri.

Agus dan Komar lalu diciduk aparat dan dimasukan bui. Setelah diproses pengadilan, PN Tegal menghukum Agus dan Komar selama 5 bulan penjara. Tidak terima, Agus dan Komar menggugat Pasal 319 KUHP ke MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pejabat bukanlah tuan layaknya era kolonial Belanda, tetapi abdi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pergeseran pegawai negeri atau pejabat negara dari posisi 'tuan' pada era kolonialisme menjadi 'abdi' atau 'pelayan' masyarakat pada era kemerdekaan Indonesia, seharusnya turut mengegser keistimewaan posisi/kedudukan hukum masing-masing pihak," demikian bunyi putusan MK sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Jumat (11/12/2015).

Semangat pergeseran ini sesuai dengan Padal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam praktiknya selama ini, penghinaan kepada masyarakat biasa diadukan oleh warga sendiri, sedangkan penghinaan kepada pejabat, pengaduannya bisa diwakilkan. Menurut MK, pembedaan pengaduan ini tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945. Putusan ini diketok kemarin.

"Mengabulkan permohonan para pemohon. Menyatakan Pasal 319 KUHP sepanjang frasa 'kecuali berdasarkan Pasal 316' bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan Pasal 139 KUHP sepanjang frasa 'kecuali berdasar Pasal 316' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim konstitusi Anwar Usman. (asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads