"Sesuai dengan undang-undang, kami hanya bisa memberikan informasi atas permintaan penegak hukum. Itu pun harus permintaan secara resmi melalui Bapak Dirjen," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santosa Ananta Yudha, Jumat (11/12/2015).
Heru mengatakan, bila sudah ada permintaan resmi dari penegak hukum, imigrasi akan memberikan informasi sebanyak-banyaknya terkait Reza Chalid. Perlintasan dan di mana Reza Chalid berada juga bisa dilacak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila penegak hukum perlu melakukan pencekalan terhadap Reza Chalid, hal itu pun bisa dilakukan pihak imigrasi. Namun, untuk pencekalan proses hukum harus sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Kejagung telah mengundang Reza dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, Kejagung tidak mendapatkan konfirmasi dari Reza dan ternyata rumah taipan minyak itu sudah tidak berpenghuni lagi.
"Yang jelas sudah pernah sekali (mengirim surat) yang kedua belum dicek. Karena itu kan rumahnya ternyata sudah tidak dihuni dan juga belum dapat jawaban," kata Arminsyah, Kamis (10/12).
Sementara itu, menurut pihak imigrasi, bila menggunakan paspor biasa dan hanya visa kunjungan, seharusnya Reza Chalid akan kembali ke Indonesia setelah maksimal 30 hari. Namun, pihak imigrasi juga belum bisa menyebutkan ke mana Reza Chalid pergi.
"Kalau ke negara yang tanpa visa semisal Singapura ya antara 15-30 hari seharusnya sudah kembali ke Indonesia. Tapi ya tergantung izin tinggalnya juga," tutur Heru.
(Hbb/ear)










































