Wakil Tetap Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa Dubes Triyono Wibowo menyampaikan pandangan Indonesia itu saat menjadi pembicara utama pada diskusi panel Strengthening International Disaster Response Law (IDRL) di Jenewa (9 Desember 2015) waktu setempat.
"Pengalaman Indonesia dalam menghadapi bencana tsunami menunjukkan bahwa kegiatan mengurangi risiko dan penanganan bencana perlu dimasukkan ke dalam kerangka pembangunan, agar berbagai hasil pembangunan tidak musnah akibat bencana," ujar Dubes Triyono.
Menurut Dubes, dalam penanganan mega-bencana seperti tsunami juga menunjukkan perlu ada kebijakan penanganan bencana yang bersifat khusus. Yaitu kebijakan yang memungkinkan fleksibilitas bagi masyarakat internasional dalam menyalurkan bantuannya kepada negara yang mengalami bencana.
"Namun pada saat sama tidak menghilangkan kemampuan pemerintah setempat untuk tetap memiliki kontrol terhadap upaya penyaluran bantuan internasional dimaksud," jelas Triyono.
Selain Dubes Indonesia di Jenewa, pembicara lainnya adalah Ketua Palang Merah Korea Selatan, Kepala Divisi Hukum Badan Penanganan Bencana Turki, pejabat tinggi dari Palang Merah Australia, serta Wakil Dubes Meksiko di Jenewa.
Diskusi panel ini diselenggarakan oleh lima negara kelompok MIKTA yakni Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia. Seluruh negara MIKTA berharap melalui diskusi ini perhatian masyarakat internasional terhadap pentingnya isu IDRL akan semakin meningkat.
Diskusi ini merupakan salah satu kegiatan di sela-sela Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-32 yang berlangsung di Jenewa (8-10 Desember 2015). Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional merupakan pertemuan reguler setiap empat tahun sekali di bawah mandat statuta International Federation of the Red Cross (IFRC) yang mewadahi seluruh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia. Konferensi diikuti oleh perwakilan dari seluruh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dari seluruh dunia serta perwakilan dari seluruh Negara pihak Konvensi Jenewa 1945.
(es/Hbb)











































