"Berkas Novel sudah diserahkan, dan sudah diterima Kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarman, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/12/2015) malam.
Berkas pelimpahan yang dimaksud adalah berkas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet tahun 2004. Di mana Novel ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri burung walet, ketika dia masih aktif bertugas sebagai polisi di Polres Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Novel, menyerahkan bukti-bukti tambahan yang berguna untuk meringankan kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Kajari menyebut semua berkas yang diterima akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kita proses semua aturan dengan yang berlaku. Apakah akan digunakan dalam persidangan, ya semua berkas-berkas tentu akan digunakan di persidangan," tutup Sudarman.
Usai pelimpahan berkas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet tahun 2004, Novel langsung diperbolehkan pulang. Penyidik senior KPK itu pun berharap pihak Kejaksaan bisa melihat dengan terang kasus yang dituduhkan kepadanya. Sehingga, Kejaksaan nantinya bisa mendudukkan kasus kontroversial ini dengan benar.
"Semoga jaksa tidak ikut-ikutan kriminalisasi, tapi mau berpikir obyektif melihat perkara ini," harap Novel.
"Maka tadi saya tuliskan gambaran tentang hal tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti pada berkasnya. Bila jaksa mau saya akan berikan bukti-bukti lain untuk memperkuat bahwa itu benar-benar kriminalisasi," tegasnya.
(adit/Hbb)











































