Pakai Kulit Macan untuk Aksesoris, Pengrajin ini Dibekuk Polisi

Pakai Kulit Macan untuk Aksesoris, Pengrajin ini Dibekuk Polisi

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 23:43 WIB
Foto: Dok. Polisi
Jakarta - Pengrajin kulit ini harus rela diboyong polisi. Pasalnya pemilik toko yang menjual aksesoris itu menggunakan kulit harimau yang dilindungi untuk dagangannya.

Adalah Sugeng Handoyo (SGH), pemilik CV Java Reptil yang menjadi tersangka Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri. SGH ditangkap karena ketahuan menjalankan bisnis ilegal.

"Jadi dia sebenarnya usahanya pengrajin kulit reptil yang terdiri dari bahan kulit biawak dan ular," ungkap Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, AKBP Sugeng Irianto, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata di balik bisnis legalnya itu, SGH mempunyai bisnis sampingan. Yakni membuat aksesoris seperti dompet dari kulit atau bagian tubuh hewan yang dilindungi negara.

"Ternyata dia juga sebagai pengrajin seperti dompet, tas, dari kulit Harimau. Jelas itu ilegal. Padahal mereka tahu itu dilarang," kata Sugeng.

Barang-barang ilegal tersebut tidak dipajang di etalase toko. Namun disembunyikan di bagian gudang. Disinyalir benda-benda terlarang itu dijual berdasarkan pemesanan khusus.

"Kalau di etalase mereka samarkan dengan barang-barang dari kulit reptil itu," tuturnya.


Dok. Polisi
Pihak Sugeng pun mendapat informasi dari masyarakat mengenai bisnis ilegal SGH. Sugeng dan timnya lantas melakukan penggerebekan di CV Java Reptil, Jl Dakota III No.11B, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus, Kamis (10/12).

"Kita temukan sejumlah barang bukti. Ada disimpan di dalam gudang. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Kalau sudah 1x24 jam ada kemungkinan ditahan," jelas Sugeng.

Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP adalah 16 buah dompet kulit harimau, 4 lembaran besar kulit harimau, 22 lembaran kecil kulit harimau, 7 buah kaki harimau, 43 buah aksesoris kulit harimau, 1 offset (binatang yang diawetkan) penyu, 1 offset kepala buaya. Kemudian juga ada 1 paruh rangkong gading, 1,3 kg karapas penyu, 1 buah cula badak, 1,5 kg tulang harimau, 5 buah empedu beruang, dan 7 lembaran kulit buaya besar.

"1 lembaran kulit rata-rata bisa buat sekitar 10-15 dompet. Kegiatan sudah berlangsung setahun, sudah ada 11 lembar kulit harimau yang digunakan. Itu kan artinya 11 ekor," ucap Sugeng.

Mengenai sumber bahan dan proses penjualan, kata Sugeng, saat ini masih dikembangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri. Termasuk harga beli maupun jual barang-barang terlarang itu, dan juga pemesannya.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutup Sugeng. (elz/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads