RUU CoC Bisa Bungkam Pers, Menkum HAM: Kebebasan Harus Diatur

RUU Contempt of Court

RUU CoC Bisa Bungkam Pers, Menkum HAM: Kebebasan Harus Diatur

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 23:36 WIB
RUU CoC Bisa Bungkam Pers, Menkum HAM: Kebebasan Harus Diatur
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - RUU Contempt of Court (CoC) alias Penghinaan dalam Persidangan menuai kontroversi lantaran berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, memang kebebasan haruslah diatur.

"Mana ada (membungkam kebebasan pers)? Kalau dibilang sebebas-bebasnya, peradilan bagaimana? Jadi kebebasan yang sebebas-bebasnya itu anarki. Kebebasan harus diatur, peradilan juga harus diatur," tutur Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015) malam.

Soal pemberitaan persidangan yang berpotensi dianggap menghina persidangan, Yasonna menyatakan memang kebebasan untuk itu perlu diatur. Saat ini pun sudah menjadi hal yang umum bila peradilan tertutup maka materi sidang di dalam tak boleh diberitakan ke luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya hakim mengatakan ini sidang tertutup, kemudian anda membuat beritanya ke luar, itu contempt of court juga. Misalnya juga peradilan soal kesusilaan juga harus tertutup," kata Yasonna.

Usulan RUU yang bernama RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan itu berasal dari DPR. Menurut Yasonna, tata peradilan di negara-negara lain sudah mengatur soal penghinaan persidangan. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, istilah 'contempt of court' lazim disebut bila ada orang yang mengganggu ketertiban dalam persidangan.

"Supaya ada ketertiban, tidak ada orang melempar sepatu di pengadilan," ujar menteri asal PDIP ini.

Menurutnya, hakim perlu dibikinkan legitimasi kewenangan mengusir orang dari arena sidang. Karena itu demi menjaga ketertiban peradilan.

"Perlu dibuat suatu kewenangan bagi hakim supaya dia dapat mengusir orang, mengatakan orang itu tidak boleh ada di persidangan. Kalau masih melawan, anda dianggap contempt of court dan ditindak polisi," kata Yasonna.

Sebagaimana diberitakan, DPR tiba-tiba memasukkan RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan dalam Prolegnas 2014-2019. Padahal draf RUU CoC itu berpotensi memberangus hak-hak sipil yang diakui dalam konstitusi.

"RUU CoC ini harus ditinjau ulang oleh presiden mengingat tidak sinkron dengan pengaturan tindak pidana proses peradilan dalam RUU KUHP yang diajukan Presiden dan saat ini sedang dibahas bersama DPR," kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (6/12)

Berdasarkan draf RUU Contempt of Court, Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan diartikan sebagai setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, sikap, ucapan, tingkah laku dan/atau publikasi yang bertendensi dapat menghina, merendahkan, terganggunya, dan merongrong kewibawaan, kehormatan dan martabat hakim atau badan peradilan. (dnu/Hbb)


Berita Terkait