"Kita kuatkan alat buktinya, kerugian negara sampai saat ini Rp 7 miliar lebih. Jumlah itu akan terus bertambah," kata Victor ketika dihubungi, Kamis (10/12/2015).
Victor mengatakan, meski Kejagung tengah menyelidiki kasus 'Papa Minta Saham', timnya tidak berhenti mengusut kasus dana bansos. Pasalnya, kerugian negara diketahui akibat penerimanya tidak diketahui dengan jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka korupsi dana hibah Sumut. Sementara itu belum ada tersangka baru salam kasus ini.
"Belum kita lihat saja nanti, jika nanti ada fakta hukumnya ya kita tindak lanjuti," ungkap Victor.
(Hbb/Hbb)










































