Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah juga mengatakan bahwa Kejagung telah mengundang Reza dua kali. Namun, Kejagung tidak mendapatkan konfirmasi dari Reza.
"Yang jelas sudah pernah sekali (mengirim surat) yang kedua belum dicek. Karena itu kan rumahnya ternyata sudah tidak dihuni dan juga belum dapat jawaban," kata Arminsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Reza Chalid itu belum ada statusnya. Kalau mau ditangkap dan kalau upaya paksa itu harus ada statusnya. Kalau statusnya buron baru bisa," kata Prasetyo.
Sebelumnya Reza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung pada Senin (7/12/2015). Rencananya Kejagung akan kembali memanggil Reza dan berharap pengusaha minyak itu akan datang. "Untuk kepentingan penyelidikan saya harap dia memenuhi panggilan. Kita harap memberikan contoh yang baik," ucapnya.
Jaksa Agung juga menyayangkan kepergian Reza Chalid ke luar negeri. "Saya tadi dapat info dari Menko Polhukam yang bersangkutan pergi ke luar negeri. Saya juga tidak tahu gimana bisa demikian seharusnya penuhi panggilan, kenapa di harus pergi," tegasnya.
(Hbb/Hbb)











































