Evie Tamala dan Camelia Malik Akan Jadi Saksi Persidangan Kasus Ronny

Evie Tamala dan Camelia Malik Akan Jadi Saksi Persidangan Kasus Ronny

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 18:01 WIB
Evie Tamala dan Camelia Malik Akan Jadi Saksi Persidangan Kasus Ronny
Foto: Angling Aditya
Semarang - Wakil Ketua DPR RI  Fadli Zon sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Ronny Maryanto. Pekan depan giliran dua artis dan jurnalis yang akan memberikan kesaksian.

Dua artis tersebut adalah penyanyi Camelia Malik dan Evie Tamala. Keduanya diketahui mengikuti Safari Ramadan dalam rangka kampanye Capres Prabowo-Hatta 2 Juli 2014 lalu di Pasar Bulu Semarang. Saat itulah Fadli Zon disebut membagikan uang kepada seorang ibu dan pengemis.

"Akan kami undang. Ada enam orang, termasuk Evie Tamala dan Camelia Malik. Kami butuh keterangan dua saksi itu." kata Jaksa Zahri Aeniwati usai persidangan, Kamis (10/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyanyi Dangdut papan atas itu akan dihadirkan pada persidangan pekan depan, hari Kamis  (17/10). Evie Tamala dan Camelia Malik disebut dalam surat dakwaan bernomor: No. REG. PERKARA:PDM-413/Semar/Epp.2/10/2015.

Selain dua artis itu, akan dihadirkan juga tiga jurnalis yang menulis berita terkait Fadli Zon bagi-bagi uang di Pasar Bulu. Menurut Zahri tidak semua saksi di BAP akan dihadirkan, hanya beberapa saja.

"Tiga wartawan dipilih dari sekian saksi yang di BAP," tegasnya.

Diketahui hari ini Fadli Zon menghadiri persidangan sebagai saksi pelapor terkait pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Ronny. Dalam persidangan ia membeberkan pemberian uang kepada seorang ibu dan pengemis tanggal 2 Juli 2014 di Pasar Bulu Semarang ketika masa kampanye.

"Yang pengemis itu  sambil lalu saja, pengemisnya juga tidur. Kepada ibu-ibu untuk beli buku anaknya, dan itu di luar kampanye," kata Fadli Zon kepada Majelis Hakim

Pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin Ahmad Dimyati itu berlangsung sekitar 45 menit. Pertanyaan dilontarkan bergantian oleh  hakim, jaksa penuntut umum Zahri Ainiwati dan Bethania, serta pengacara Ronny. (alg/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini