Kabag Penum Kombes Suharsono mengatakan, Firman memang mendatangi Bareskrim dan menyebut akan melaporkan Sudirman. Namun Firman urung melapor ketika telah berada di dalam.
"Kemarin itu, berdasarkan laporan dari Biro Operasi Bareskrim, yang bersangkutan katanya memang mau lapor tapi enggak jadi. Enggak jadinya kenapa, saya enggak tahu," kata Suharsono saat dihubungi, Kamis (10/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan dilakukan atas tuduhan pencemaran baik dan fitnah dalam rekaman 'Papa Minta Saham' di MKD.
"Kita sempurnakan bahan-bahan pelaporan Pak Menteri Sudirman Said, dalam uraian kami laporkan tuduhan fitnah pencemaran nama baik beliau sebagai speaker of house," ujar pengacara Firman Wijaya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (9/12/2015).
Pelaporan ini terkait pemberitaan Sudirman Said melaporkan Novanto mencatut Presiden dan Wapres. Novanto berpikir laporan itu harus direspons.
"Ini perlu langkah serius, hari ini kami melengkapi laporan terkait tuduhan Sudirman Said yang sudah menyerang nama baik Setya Novanto. Ini tindakan serius," paparnya.
Firman mengatakan laporan resmi sudah dilakukan Selasa (8/12) malam. Hari ini dirinya hanya melengkapi dokumen dan bukti yang terkait dengan statement.
"Berdasarkan statment pemberitaan yang sangat konklusif kepada Setya Novanto bahwa beliau mencatut nama presiden. Ini (laporan) sebagai respons saya sebagai sebuah pelurusan terkait dengan tuduhan itu, maka Pak Setya Novanto melaporkan. Jadi ini bagian menyampaikan pada publik apa yang dituduhkan itu tidak benar, dan merusak reputasi Setya Novanto sebagai ketua DPR," paparnya. (idh/hri)











































