Dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (10/12/2015), Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu berkukuh akan menahan Novel terkait kasusnya.
"Kejaksaan Negeri Bengkulu bersikukuh akan menahan Novel Baswedan dengan alasan biar cepet bersidang. Padahal tidak ada hubungan nya, Novel juga selama ini menunjukkan sangat koperatif dan menghormati langkah-langkah hukum," jelas Kanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kanti, dengan adanya upaya penahanan menunjukkan tidak adanya koordinasi antara penegak hukum. Karena sebelumnya Pimpinan KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa tidak akan ada penahanan untuk Novel.
"Upaya penahanan juga menunjukkan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri," tukas Kanti.
Novel sebelum ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Novel pagi tadi mendatangi Gedung Bareskrim Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum perkara kasus penganiayaan yang menjerat Novel.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya, menyatakan Novel tidak ditahan karena ada jaminan dari pimpinan KPK. Pekan lalu, Novel dibawa ke Bengkulu karena berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri di sana. Tetapi, Polda Bengkulu justru sempat akan menahan Novel.
"Saya bilang ini kan ada miskomunikasi, karena itu penyidik tidak mau ambil risiko. Oleh karena itu dilakukan penahanan oleh penyidik. Tapi kemudian pimpinan KPK menjamin akan diserahkan. Ok, dijamin bisa ditangguhkan," kata Badrodin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).
(adit/faj)










































