Nazaruddin Didakwa Lakukan Pencucian Uang Ratusan Miliar

Nazaruddin Didakwa Lakukan Pencucian Uang Ratusan Miliar

Ferdinan - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 15:59 WIB
Nazaruddin Didakwa Lakukan Pencucian Uang Ratusan Miliar
Nazaruddin (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total sekitar Rp 627 miliar periode tahun 2010-2014.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan kedua mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (10/12/2015).

Perbuatan tindak pidana ini dilakukan Nazaruddin bersama-sama dengan Muhajidin Nur Hasim, Neneng Sri Wahyuni, Nazir Rahmat, Aan Ikhyaudin, Rama Akbarsyah, Bertha Herawati, Gerhana Sianipar, Zul Hendra, Yulius Usman dan Lim Keng Seng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan dipaparkan, Nazaruddin menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain dengan saldo akhir seluruhnya Rp 70.018.601.346 dan SGD 1.043.

Nazaruddin juga mengalihkan kepemilikan saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya Rp 50.425.000.000.

Suami Neneng Sri Wahyuni ini juga mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Rp 18.447.075.000, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp 111.117.260.000.

"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya Rp 1.007.243.500, dibelanjakan atau dibayarkan untuk polis asuransi seluruhnya sebesar Rp 2.092.491.900," papar Jaksa.

Selain itu, Nazaruddin juga membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup atau pun nama orang lain seluruhnya Rp 374.744.514.707.

"Yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR periode 2009-2014 karena penghasilan resmi terdakwa selaku anggota DPR tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara salh oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," sebut Jaksa.

Jaksa memaparkan, Nazaruddin sebagai anggota DPR pada kurun waktu Oktober 2009-Agustus 2011 menerima penghasilan resmi seluruhnya Rp 1.137.621.300.

Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) formulir Data A, Nazaruddin berdasarkan tanggal pelaporan 22 Juli 2010 mengaku memiliki harta kekayaan Rp 112.207.226.461

Di dalam LHKPN tersebut, Nazaruddin tidak mencantumkan penghasilan sebagai anggota DPR dan hanya mencantumkan penghasilan bersih yang berasal dari kekayaan yang dimilikinya setiap tahun serta melaporkan penghasilan istrinya Neneng Sri Wahyuni setiap tahun sebesar Rp 273 juta yang bersumber dari restoran.

"Sehingga total penghasilan terdakwa dan istrinya per tahunnya sebesar Rp 4.419.419.172," ujar Jaksa.

Nazaruddin didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini