"Tingkat partisipasi jauh dari harapan. Dari hasil pantauan, banyak keluhan pasangan calon tentang UU yang seolah menyandera untuk tidak sosialisasi masif dan alat kampanye dibatasi," kata anggota Komisi II Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Yandri yang berasal dari dapil Banten II ini mengungkapkan betapa rendahnya tingkat partisipasi masyarakat. Seperti misalnya di Serang, hanya 51% pemilih yang menggunakan hak suaranya. Jumlah pemilih di Tangerang Selatan juga sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, Komisi II akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak. Bila nantinya ada bagian dari UU yang dianggap menghambat partisipasi masyarakat, maka pintu revisi terbuka.
"Kalau peraturan itu menghambat dalam maksimalkan pilkada, segera revisi UU dan seluruh peraturan KPU," ucap Yandri.
Cyrus Network sebelumnya mencatat tingkat partisipasi masyarakat di sejumlah daerah memang membuat miris. Salah satunya di Depok yang partisipasi masyarakatnya sangat rendah.
"Depok partisipasi masyarakat paling rendah, di bawah 60 persen, cuma 57 persen. Sekaligus tingkat golput paling tinggi," kata Managing Director Cyrus Network Eko Dafid Afianto kepada wartawan di kantornya, Pejaten, Jaksel, Rabu (9/12/2015). (imk/tor)











































