"Itu namanya telmi, telat mikir. Kenapa baru sekarang melaporkan, mestinya dari awal dong," kata Ruhut saat berbincang, Kamis (10/12/2015).
Ruhut heran mengapa baru saat ini setelah kasus 'papa minta saham' menjadi panas kemudian Novanto lapor polisi. Bila memang benar-benar ada dugaan pencemaran nama baik, maka mestinya tak perlu aduan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Agung bilang ini delik hukum murni, maka tidak perlu melapor. Ini bukan delik aduan. Kok sudah dibilang ini bukan delik aduan, kemudian dia (Novanto) mengadu?" tutur Ruhut membandingkan.
Anehnya lagi, masih menurut Ruhut, yang melaporkan ke Bareskrim Polri bukanlah Novanto sendiri melainkan pengacaranya yakni Firman Wijaya. Ruhut menilai, Novanto kini dikendalikan pengacaranya.
"Padahal ini pidana, mesti dia (Novanto) langsung dong yang melaporkan. Kalau pidana mesti orangya (yang melapor)," kata Ruhut.
Dia menyatakan pengacara Novanto-lah yang mengendalikan Novanto. Sambil mengkritik, Ruhut menyebut sikap pengacara.
"Namanya pengacara, maju tak gentar membela yang bayar. Biarlah uang setan dimakan hantu. Argometer semua. Kita ketawa saja," ujarnya santai.
(dnu/van)











































