Putusan ini adalah titik terang dari berbagai kasus masyarakat di beberapa wilayah Indonesia yang dibui karena mengambil hasil alam yang ditanam sendiri di dalam hutan.
Beberapa kasus yang bermuara di pengadilan ditemukan di beberapa daerah. Seperti terjadi pada awal 2013 yaitu empat orang Masyarakat Adat Semende Banding Agung, Bengkulu dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan dan denda Rp 1,5 miliar. Masyarakat dihukum atas tuduhan melakukan penambahan di Taman Nasional Bukit Barisan.
Padahal masyarakat setempat telah tinggal di kawasan hutan tersebut sejak tahun 1807. Selama ini kehidupan mereka di dalam kawasan taman nasional tersebut nyaman dan tentram dengan membuka lahan persawahan, perkebunan, dan ladang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najamudin dianggap melanggar Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 ayat 3 huruf e UU No 41 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 19 tahun 2004 tentang Kehutanan. Selain diganjar hukuman penjara selama 5 bulan, Najamuddin juga didenda uang Rp 1 juta atau kurungan 1 bulan.
Setali tiga uang. Enam orang masyarakat adat Tungkallulu dan Dawas, Sumatera Selatan mengalami hal serupa pada Oktober 2014. Masyarakat adat itu terancam kurungan 3 hingga 15 tahun oleh PN Palembang karena dituduh merambah hutan Suaka Margasatwa Dangku.
Dua tokoh masyarakat adat, Muhammad Nur Djakfar dan Zulkifli Dungcik didakwa melanggar Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Empat orang lainnya didakwa Pasal 40 ayat 1 UU No 5/1990 dan Pasal 98 ayat 1 Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman maksimal 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Namun hukum berbalik 180 derajat seiring palu MK diketok siang ini. Majelis hakim konstitusi menilai masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dengan mengambil hasil alam di kawasan hutan tidak dapat dipidana. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan I UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (10/12/2015). (rni/asp)