Anies Soal HUT PGRI: Berkumpul Tak Dilarang Tapi Jangan Manfaatkan Guru untuk Politik

Anies Soal HUT PGRI: Berkumpul Tak Dilarang Tapi Jangan Manfaatkan Guru untuk Politik

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 14:24 WIB
Anies Soal HUT PGRI: Berkumpul Tak Dilarang Tapi Jangan Manfaatkan Guru untuk Politik
Mendikbud Anies Baswedan (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Puncak HUT ke-70 PGRI 13 Desember 2015 di Gelora Bung Karno, Jakarta, mendapat perhatian dari Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Mendikbud Anies Baswedan. Kedua menteri itu mengeluarkan edaran agar acara organisasi profesi pimpinan Dr H Sulistiyo itu tidak memberatkan guru dan berkaitan dengan politik.

Anies Baswedan mengatakan dia menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi mana pun juga termasuk PGRI yang ingin memperingati hari ulang tahunnya. Anies menegaskan acara yang tersebut adalah peringatan HUT PGRI, bukan acara pemerintah.

"Itu acara internal organisasi, jadi kita hormati," ucap Anies saat dihubungi detikcom, Kamis (10/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies juga mengingatkan bahwa tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apa pun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015 ataupun HUT sebuah ormas.

Surat Edaran Kemendikbud (Foto: Dok Kemendikbud)


Selain itu, Anies juga menegaskan organisasi apa pun dilarang untuk melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Sebab Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan oleh Pemerintah di bulan November lalu.

"Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik," katanya.

Menurutnya Pemerintah telah selesai menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara bendera di semua sekolah pada 25 November 2015.

Bagi Anies, saat ini bukan lagi era Orde Baru yang mengumpulkan ormas dengan dimobilisasi oleh aparatur negara. "Zaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas," ucap Anies.

Soal Surat Edaran Men PAN RB, Anies mengatakan surat edaran itu bukan melarang warga negara hadir atau berserikat tapi melarang aparatur negara melakukan pemotongan gaji guru atau memobilisasi guru dan karyawan untuk kepentingan sebuah ormas.

"Surat Men PAN adalah larangan bagi aparatur negara untuk melakukan dua hal itu, jangan dianggap sebagai larangan bagi warga negara berkumpul/berserikat," tutupnya.

Surat Edaran Menpan RB (Foto: Istimewa)


(Baca juga: Mendikbud Tegaskan Acara HUT PGRI 13 Desember di GBK Bukan Acara Pemerintah)

Acara PGRI Tetap Berlangsung

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Ketua Pengurus Besar PGRI Usman Tonda mengatakan kegiatan tanggal 13 Desember nanti tidak ada hubunganya dengan kepentingan politik dan semata-mata hanya untuk merayakan hari jadi PGRI ke-70. Acara itu menurut Usman tidak bertentangan dengan UU dan tidak melanggar aturan yang ada.

"Acara tetap berlangsung karena tidak bertentangan dengan UU mana pun karena kami komunikasi guru memperingati ultah boleh-boleh saja. Kami biaya sendiri, tidak ada potong gaji, teman-teman secara sukarela melalui organisasi membiayai sendiri dirinya untuk berangkat," kata Usman.

"Kami tidak melanggar, kenapa guru dilarang memperingati hari guru. Kita juga tidak habis pikir," tambahnya.

Organisasi pimpinan Dr H Sulistiyo ini akan menggelar puncak peringatan HUT PGRI di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Minggu 13 Desember pukul 09.00 WIB. Rencananya akan hadir 100 ribu guru dari seluruh Indonesia. "Kami juga akan mengundang Presiden atau perwakilannya untuk hadir," kata Usman.

Foto: Dok Facebook PGRI
(slh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads