"Sedianya memang hari ini adalah putusan tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sedang dirawat, opname," kata Hakim Arifin yang membuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (10/12/2015).
Sidang diputuskan ditunda hingga Kamis (17/12) pekan depan. "Kita tunda satu minggu, mudah- mudahan majelis sudah sembuh
baik, Kamis tanggal 17," sambung Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak 3 tahun, pasti banding. Saya pasti banding, tuntutan penuh kedengkian. Rio Capella cuma 2 tahun dituntut.
Sekarang panitera satu paket sama hakim, 3 tahun," ujar Kaligis.
Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa pada KPK meyakini Kaligis terbukti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan.
Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
Menurut Jaksa, duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, panitera PTUN, Syamsir Yusfan sudah diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. (fdn/aan)











































