"Alhamdulillah, akhirnya pemerintah Jokowi yang baru berumur 1 tahun justru yang merevisi PP yang sudah berumur 32 tahun dan ini berkenaan dengan HAM," ujar Yenti kepada detikcom, Kamis (10/12/2015).
Aturan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tertuang dalam PP 27/1982 tentang Pelaksanaan KUHAP dan diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 31 Desember 1983. Setelah itu, tidak ada satu pun rezim yang merevisi aturan tersebut. Pasca Soeharto tumbang, nilai ganti rugi ini tak pernah disentuh oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengapresiasi atas PP tersebut dan saya yang ikut menjadi tim revisi pasti senang," kata Yenti yang juga anggota Pansel Capim KPK ini.
Sebagaimana diketahui, dalam merevisi PP ini, Kemenkum HAM mengundang para ahli hukum untuk merumuskan ulang nilai ganti rugi tersebut, termasuk Yenti. Dalam forum tersebut, Yenti meminta dibuat klausul kenaikan ganti rugi secara berkala, layaknya kenaikan jalan tol. Tapi usulan itu tidak disetujui forum. Meski demikian, Yenti tetap mengapresiasi langkah Jokowi yang membuat sejarah HAM baru di Indonesia ini.
"Ini kan perjuangan untuk orang terzalimi, apalagi untuk rakyat kecil," cetus Yenti.
Salah satu poin penting PP 92/2015 adalah merevisi ganti rugi salah tangkap, yaitu menjadi:
1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta (sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta).
2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).
3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta). (asp/nrl)











































