Kasus Suap Gatot, Anggota DPRD Sumut Saleh Bangun Cs Diperiksa KPK Lagi

Kasus Suap Gatot, Anggota DPRD Sumut Saleh Bangun Cs Diperiksa KPK Lagi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 10 Des 2015 12:24 WIB
Kasus Suap Gatot, Anggota DPRD Sumut Saleh Bangun Cs Diperiksa KPK Lagi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Anggota DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap diperiksa penyidik KPK lagi. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus suap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk menggagalkan wacana interpelasi.

Saleh Bangun yang mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Ia diam seribu bahasa dan bergegas masuk ke dalam gedung.

Selain Saleh, penyidik juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri "Saleh Bangun dan Sigit Pramono Asri diperiksa untuk tersangka KH (Kamaludin Harahap) dan Kamaludin Harahap diperiksa untuk tersangka SPA (Sigit Pramono Asri)," kata Plt Kabag Pemberitaan KPK Yayuk Andiriati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seseorang dipanggil KPK pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar dia.

Selain ketiga legislator itu, penyidik menjadwalkan memeriksa seorang bernama Susi Machdarwati Napitulu. Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gatot.

"Selain itu Staf Ahli Fraksi Gerindra DPRD Sumut bernama Marasutan Ritonga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CHR (Chaidir Ritonga)," paparnya.

KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014. Gatot diduga memberi hadiah kepada legislator masyarakat Sumatera Utara dalam persetujuan laporan pertangungjawaban APBD 2012-2014. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ed/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads