Yusak dihukum 5 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 127 PK/Pid.Sus/2012 pada 11 September 2013. Yusak terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. Selain dihukum 5 tahun penjara, Yusak juga harus mengembalikan kerugian negara Rp 37 miliar.
Pada awal 2015, Yusak mendapatkan pembabasan bersyarat dari Lapas. Kesempatan ini tidak disia-siakan Yusak untuk mengikuti kembali bursa pilkada 2015 dengan menggandeng Yakob Waremba. Tapi pada 18 November 2015, KPU Boven Digoel mencoret Yusak-Yakob dari bursa karena statusnya masih bebas bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba," demikian lansir website MA dalam situsnya, Kamis (10/12/2015). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono dan diketok pada Selasa (8/12) lalu. (asp/nrl)











































