"Melaporkan Sudirman Said dengan tuduhan pencemaran nama baik itu nggak benar. Kan belum diputus MKD bahwa Novanto tidak bersalah secara etika. Oleh karena itu polisi tidak perlu buru-buru memproses laporan itu tunggu saja dulu proses di MKD. Kalau MKD jelas menyatakan dia tidak bersalah baru dia bisa mengadukan pencemaran nama baik," kata Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Baca juga: Apa Dasar Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini blunder buat Novanto. Sekarang polisi ogah-ogahan masuk, sekarang Novanto mengundang polisi masuk, makanya bagi dia blunder tapi bagi kita ini menguntungkan," kata Ray.
Baca juga: Kemarahan Jokowi dan Suara Tegas JK Sarankan Novanto Mundur!
Polisi tentu harus melihat persoalan ini secara objektif. Apalagi nama baik Presiden dan Wapres yang sudah dicatut. Presiden dan Wapres juga sangat jelas marah namanya dicatut terkait saham Freeport.
"Polisi kan di bawah Presiden, Presiden sudah sangat marah. Jadi kalau masuk laporan ke polisi pasti dikawal Presiden, jadi jangan main-main," pungkasnya. (van/nrl)











































